Mulai 12 Juli, Medan Terapkan PPKM Darurat
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 9 Jul 2021 - 19:49 WIB
- dibaca 1.987 kali
JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali. Salah satunya, Kota Medan, Sumatera Utara. Kebijakan ini akan dimulai sejak 12 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021). Dia menjelaskan, parameter penetapan kabupaten kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat, level asesmen 4, BOR di atas 65 persen dan vaksinasi di bawah 50 persen.
Baca: Emosi Sesaat Pengusaha Kolam Pancing Berujung Hilangnya Nyawa Ketua Permata GBKP Sukanalu
Baca: Titah Bupati RHS Benar-benar Tak Digubris, Spa Komplek Griya Tetap Saja Buka
Airlangga menuturkan, pada kabupaten kota yang menerapkan PPKM Darurat akan diberikan bantuan beras dan produktif UMKM. Aturan PPKM Darurat ini mengikuti di Pulau Jawa-Bali, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021.