Mulai 12 Juli, Medan Terapkan PPKM Darurat

Share this:
BMG
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali. Salah satunya, Kota Medan, Sumatera Utara. Kebijakan ini akan dimulai sejak 12 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021). Dia menjelaskan, parameter penetapan kabupaten kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat, level asesmen 4, BOR di atas 65 persen dan vaksinasi di bawah 50 persen.

BacaEmosi Sesaat Pengusaha Kolam Pancing Berujung Hilangnya Nyawa Ketua Permata GBKP Sukanalu

BacaTitah Bupati RHS Benar-benar Tak Digubris, Spa Komplek Griya Tetap Saja Buka

Airlangga menuturkan, pada kabupaten kota yang menerapkan PPKM Darurat akan diberikan bantuan beras dan produktif UMKM. Aturan PPKM Darurat ini mengikuti di Pulau Jawa-Bali, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: