Wartawan Tidak Takut, Tujuh Sikap Jurnalis Atas Penembakan Marsal Harahap
- BENTENGTIMES.com - Senin, 21 Jun 2021 - 18:47 WIB
- dibaca 1.701 kali
Kedua, meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan pria yang akrab disapa Marsal Harahap itu.
Ketiga, meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdang Bedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya.
Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers. Sebab, tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.
Baca: Ungkap Pelaku Penembak Wartawan di Siantar, Polda Sumut Turun Tangan
Baca: Isak Tangis Keluarga dan Desakan Tangkap Dalang Kematian Marsal Harahap
Kemudian, negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan Undan-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kelima, meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal.