Wartawan Tidak Takut, Tujuh Sikap Jurnalis Atas Penembakan Marsal Harahap

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Unjuk rasa mendesak kepolisian untuk mengungkap motif dan pelaku pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap di Kota Pematang Siantar, Senin (21/6/2021).

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap, wartawan di Kota Pematang Siantar, telah menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers Tanah Air. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Sebab, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

Atas kasus itu, para pekerja pers tidak akan pernah takut. Sebaliknya, lewat solidaritas sesama jurnalis di sejumlah wilayah di Sumatera Utara menggelar unjuk rasa, Senin (21/6/2021).

Mereka mendesak kepolisian segera mengungkap kasus kematian Mara Salem Harahap, wartawan  Siantar yang ditembak mati di Kabupaten Simalungun.

Para jurnalis yang tergabung dalam ‘Pers Melawan Bedebah’ menggelar unjuk rasa atas kematian wartawan online Mara Salem Harahap, di depan Mapolres Simalungun, Senin (21/6/2021).

Di wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, para wartawan yang tergabung dalam ‘Pers Melawan Bedebah’ itu menggelar aksi di tiga lokasi, yakni di depan Balai Kota Siantar, Mapolres Siantar, dan Mapolres Simalungun.

Aksi serupa juga digelar wartawan di sejumlah daerah, seperti Toba, Samosir, Sibolga, Tapteng, Padangsidimpuan, Humbahas, dan lainnya. Mereka mengutuk keras tindakan pelaku pembunuhan terhadap Marsal Harahap.

BacaWartawan Media Online di Siantar Tewas Ditembak

Para jurnalis yang tergabung dalam ‘Pers Melawan Bedebah’ menggelar unjuk rasa atas kematian wartawan online Mara Salem Harahap, di depan Mapolres Simalungun, Senin (21/6/2021).

BacaTangis Bonia, Istri Marsal Harahap: Ayah, Kenapa? Bangun.. Bangun Ayah!

Sedikitnya, ada tujuh poin pernyataan sikap yang disampaikan dalam unjuk rasa itu. Pertama, mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Sebab, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: