MEDAN, BENTENGTIMES.com– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap praktik penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Kota Medan. Pelakunya oknum aparatur sipil negara (ASN).
Sejauh ini, penyidik Polda Sumut telah mengamankan tiga orang terkait kasus tersebut. Mereka bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lembaga permasyarakatan (Lapas) di Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan oknum ASN terkait dugaan penjualan vaksin ilegal tersebut.
Baca: Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika Kena ‘Tsunami’ Rapid Test Antigen Bekas di KNIA
Baca: Duh, Anggota DPR yang Separtai dengan Jokowi Ini Menolak Divaksin
Namun, Hadi belum bisa merinci terkait penangkapan itu. Dia hanya mengatakan bahwa oknum-oknum ASN tersebut diamankan di Kota Medan.
“Benar, ada sejumlah oknum ASN Dinkes Sumut dan lapas yang kita amankan di Medan,” kata Hadi.
Baca: Presiden Jokowi Divaksin Covid-19: Tidak Terasa Sama Sekali
Baca: Vaksin Merdeka
Hadi mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu, 19 Mei 2021. Saat ini, penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Masih dikembangkan. Nanti kami informasikan kembali,” ujar Hadi.