JABAR, BENTENGTIMES.com– Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Abdul Halim Iskandar mengatakan dana desa dapat digunakan untuk program pencegahan peredaran narkoba dan mendorong aparatur desa ikut serta melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia.
Menurut Abdul Halim, semua pihak memiliki tanggung jawab dalam pencegahan peredaran narkoba, termasuk pemerintahan desa karena masalah narkoba harus menjadi musuh bersama.
“Oleh sebab itu perlu penanganan secara berkesinambungan dan bersama berbagai kalangan,” kata Abdul Halim, di Pendopo Cianjur, Jawa Barat, Selasa (23/3/2021).
Baca: Gawat! Sabu Beredar di Nagori Simantin, Dua Pengedar Ditangkap
Baca: Dugaan Korupsi Dana Desa di Labura, Rp1,3 Miliar Dipegang Sendiri Oleh Kades
Dia mengatakan, pihaknya akan menerapkan program desa bersih narkoba yang sudah dilakukan di Cianjur, sebagai percontohan untuk diterapkan di seluruh desa di Indonesia. Sehingga perang terhadap narkoba dapat dilakukan bersama dengan tujuan Indonesia terbebas dari bahaya narkoba.
Dijelaskan, program Desa Bersinar di Cianjur menjadi skala prioritas yang akan dijadikan percontohan untuk 74 ribu desa di Indonesia, sehingga desa memiliki daya tahan dan daya tangkal untuk peredaran narkoba.
“Jadi, desa dapat memanfaatkan dana desa untuk program pencegahan peredaran narkoba yang bersifat strategis seperti program desa bersih narkoba,” ujarnya.
Baca: Pengedar Narkoba Masuk Desa, Ditangkap di Huta Bahliran
Baca: Tak Dapat BLT Dana Desa, Puluhan Lansia Ngadu ke Ketua DPRD Karo
Kepala BNN RI Petrus R Golose mengungkapkan, tren penyalahgunaan dan peredaran narkoba mengalami kenaikan sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan merambah hingga ke pelosok desa, sehingga dibutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memerangi narkoba.
“Sesuai instruksi presiden menuju Indonesia bersinar, sehingga program tersebut harus ditunjang mulai dari tingkat desa. Pemerintah sangat luar biasa membantu dalam program ini, sehingga desa bisa terbebas dari narkoba,” pungkasnya.