Ini Kesaksian Si Cantik Anggia Tesalonika, Sespri eks Menteri KKP yang Diberi Mobil dan Apartemen

Share this:
Anggia Tesalonika Kloer

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Sidang kasus suap ekspor benih lobster (benur) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/3/2021) menghadirkan seorang wanita cantik. Dia adalah Anggia Tesalonika Kloer yang merupakan sekretaris pribadi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dalam sidang tersebut, juga menghadirkan terdakwa Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Dalam keterangannya, Anggia mengaku diberi apartemen dan mobil Honda HRV oleh Edhy Prabowo. Awalnya, Anggia mengaku disewakan apartemen oleh Edhy selama bekerja di Jakarta.

Baca: Menteri Edhy Jadi Tersangka KPK, Minta Maaf ke Prabowo Subianto

Baca: Sementara Jabat Menteri Kelautan, Ini Rencana dan Fokus Syahrul Yasin Limpo

Anggia mengaku tidak tahu soal tarif sewa apartemennya. Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi BAP saksi soal sewa apartemen tersebut atas perintah Edhy Prabowo. Anggia mengaku diberi mobil Honda HRV oleh Edhy Prabowo, namun STNK mobil itu atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf pribadi istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.

“Saya disewakan apartemen karena saya tidak punya keluarga di Jakarta dan saya dari daerah, dari Manado. Saya disewakan apartemen,” kata Anggia.

“Kendaraan itu pasca saya sembuh Covid-19 bulan awal Oktober. Saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul,” jelasnya.

Anggia mengatakan tidak tahu perihal biaya sewa apartemen tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya yang dibacakan oleh jaksa, apartemen itu merupakan pemberian Edhy Prabowo.

Pemberian fasilitas apartemen juga diterima oleh sekretaris pribadi Edhy lainnya yakni Fidya Yusri dan Putri Elok.

Baca: Resmi, Presiden Jokowi Lakukan Reshuffle! Ini 6 Menteri Baru di Kabinet Indonesia Maju

Baca: Ini Kronologi Kasus Edhy Prabowo: Bermula dari SK, Kandas di KPK

Sementara, diketahui bahwa dalam perkara ini, Suharjito didakwa telah menyuap Edhy Prabowo sebesar US$103 ribu dan Rp706.055.440,00. Tujuannya, demi mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP.

Share this: