JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Seluruh polisi tanpa terkecuali, asal ketahuan pergi ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras (miras) akan ditindak. Hal itu sesuai larangan yang dikeluarkan Propam Polri buntut penembakan Bripka CS yang telah menewaskan tiga orang, termasuk anggota TNI di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.
Brigjen Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, mengatakan, telah menyiapkan sejumlah sanksi apabila masih ada personel yang nekat melakukan tindakan larangan tersebut.
“Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam),” tegas Rusdi, Senin (1/3/2021).
Dijelaskan, sanksi yang akan diberikan antara lain teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
Kemudian, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.
Baca: Insiden Berdarah Kafe RM Jakarta, Jenazah Pratu Martinus Sinurat Dibawa ke Sidimpuan
Baca: Jenazah Korban Penembakan Polisi Tiba di Medan, Keluarga: Ampuni Dosa Kami Tuhan
Dalam kesempatan itu, Rusdi juga meminta peran serta masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap polisi yang terlihat mengonsumsi miras dan pergi ke tempat hiburan malam.
“Mekanismenya melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti. Lalu, anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku personel di lapangan,” ujarnya.
Selain laporan masyarakat, lanjut Rusdi, ada juga mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui inspektorat dan Propam.
“Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” ujarnya.
Baca: Motif Sakit Hati, Oknum Polisi Basmi Dua Perempuan di Medan dan Sergai
Baca: Beredar Video Diduga Kasat Narkoba Siantar Joget di Studio 21, David Sinaga: Nggak Jelas Itu
Diberitakan sebelumnya, Bripka CS dalam keadaan mabuk, telah menembak tiga orang hingga tewas. Adapun korban tewas yakni anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS dan kasir RM Cafe berinisial M. Kemudian, korban luka berinisial HA, Manager RM Cafe.