Niat Jokowi Revisi UU ITE, Ini Peta Dukungan Fraksi di DPR
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 20 Feb 2021 - 04:22 WIB
- dibaca 40 kali
JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Sebagian besar fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung niat Presiden Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tapi, dua partai besar justru memberi sinyal belum mendukung revisi dilakukan saat ini.
TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, mengakui jika ada dua pasal krusial dan menjadi perdebatan. Yakni Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2). Tetapi, dia menilai tidak ada pasal karet pada Undang-undang ITE, seperti anggapan sejumlah pihak selama ini.
“Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review dan hasilnya tak ada masalah,” ujar Hasanuddin, dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Februari lalu.
Dia berpendapat yang diperlukan adalah pemahaman penegak hukum terhadap dua pasal itu. Dikatakan, Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik bersifat delik aduan, sehingga pelapor seharusnya orang yang merasa dirugikan langsung, dan bukan orang lain.
Hasanuddin juga menyebut pasal tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Adapun Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA. Dalam penerapannya, menurut Hasanuddin, tetap harus dibedakan antara kritik terhadap siapa pun dan ujaran kebencian serta penghinaan.
“Kalau dicampuradukkan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi,” ujarnya.
Baca: Didakwa Cemarkan Nama Baik Warga Juhar, Oknum ASN Dituntut 3 Tahun Penjara
Baca: Oknum PNS Ngaku ‘Tentara Langit’, Buat Kegaduhan di Facebook
Oleh sebab itu, Hasanuddin mempersilakan jika Undang-undang ITE harus direvisi, misalnya dengan membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasalnya.
“Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuhnya NKRI,” pungkas Hasanuddin.