JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu akan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
“Tim Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung RI, Nomor: 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020,” terang Ali Fikri, plt Juru Bicara KPK di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Ali menuturkan, Anas Urbaningrum akan menjalani pidana penjara delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Ia juga diwajibkan membayar denda pidana sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, Anas Urbaningrum juga diharuskan membayar uang pengganti sekitar Rp57,59 miliar ditambah berkisar 5,26 juta dolar AS.
Baca: Bah, Politisi Batak Ini Diduga Terlibat Upaya Kudeta di Demokrat
Baca: Soal Isu Kudeta Demokrat, Djarot: Maaf, Ini Menunjukkan Kelemahan Mas AHY
Dengan ketentuan, apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Sedangkan, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun,” katanya.
Dia mengatakan, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut selama lima tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok. Artinya, Anas tidak bisa memiliki hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun tersebut.
“KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara,” terangnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang tersebut.
Baca: Menguji Politik ‘Playing The Victim’ ala Dinasti Cikeas
Baca: PDIP ‘Serang Balik’ SBY
Mahkamah Agung telah memangkas hukuman Anas dari 14 tahun kurungan menjadi delapan tahun penjara pada tingkat kasasi. Majelis hakim PK menerima alasan Anas bahwa ada kekhilafan hakim pada putusan tingkat kasasi.