KPK Eksekusi Mantan Ketum Demokrat ke Lapas Sukamiskin
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 5 Feb 2021 - 20:33 WIB
- dibaca 1.240 kali
Dia mengatakan, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut selama lima tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok. Artinya, Anas tidak bisa memiliki hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun tersebut.
“KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara,” terangnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang tersebut.
Baca: Menguji Politik ‘Playing The Victim’ ala Dinasti Cikeas
Baca: PDIP ‘Serang Balik’ SBY
Mahkamah Agung telah memangkas hukuman Anas dari 14 tahun kurungan menjadi delapan tahun penjara pada tingkat kasasi. Majelis hakim PK menerima alasan Anas bahwa ada kekhilafan hakim pada putusan tingkat kasasi.