2021, Empat Syarat Naik Kelas, Apa Saja?
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 5 Feb 2021 - 19:05 WIB
- dibaca 4.829 kali
JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menetapkan empat syarat penentu siswa naik kelas di semua satuan pendidikan pada 2021.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Dikutip dari surat edaran tersebut, Kemendikbud menetapkan syarat kenaikan kelas dilakukan melalui pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) dalam empat bentuk. Masing-masing yakni, portofolio evaluasi siswa, penugasan, tes luring (luar jaringan) atau daring (dalam jaringan), dan kegiatan lain yang ditetapkan sekolah.
Khusus untuk portofolio siswa; meliputi evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan, hasil perlombaan, dan lain sebagainya.
“Pelaksana ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” demikian isi SE yang diteken Mendikbud Nadiem Makarim, Senin (1/2/2021) lalu.
Baca: Rekrutmen Guru Honorer Jadi ASN PPPK 2021 Resmi Dibuka
Baca: Pungli di Tengah Pandemi, Orangtua Siswa Meradang Disuruh Bayar Uang Perpisahan
Dijelaskan, ujian itu juga berlaku untuk menentukan kelulusan siswa dari sekolah. Sebab, Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 secara resmi juga menghapus pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan.
“Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” demikian bunyi ketetapan itu.
Baca: Dana BOS Boleh Dipakai Beli Kuota Internet Guru dan Siswa
Baca: UHKBPNP Siantar Terus Berbenah di Tengah Pandemi Covid-19
Sebagai gantinya, selain ujian, Kemendikbud menetapkan dua syarat lain untuk menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan yakni, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi dengan bukti rapor; dan memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.