Malingnya Tewas, Pemilik Rumah dan Dua Anak, Tiga Sekuriti Bridgestone Dihukum

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Salahseorang tersangka saat memeragakan bagaimana dia menganiaya almarhum berinisial YAP, dalam rekonstruksi yang digelar Sat Reskrim Polres Simalungun di Pamatang Raya, Senin (4/1/2021).

Tiba di tempat kejadian perkara, SA mencoba mengecek nadi pada leher korban, dan diketahui bahwa nadi korban tidak berdenyut lagi. Kuat dugaan, korban YAP menghembuskan nafas terakhir setelah kepalanya dipukul pakai telenan.

Dalam rekonstruksi itu, keenam orang tersangka hadir. Dari pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, keluarga korban, keluarga tersangka, dan pengacara tersangka, juga hadir.

Khusus terhadap dua orang tersangka yang masih di bawah umur, didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Medan.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo mengatakan, kasus ini telah mencuri perhatian masyarakat awam, bahkan warganet/netizen yang menimbulkan asumsi-asumsi negatif terhadap pihak kepolisian.

BacaPolisi Top! Maling, Jambret, Hingga Pemeras Sopir Dump Truk Diringkus

BacaEmbat HP Saat Pemilik Tidur di Mobil, Tempo 5 Hari, Duo Maling Ini Diciduk

Namun selaku penegak hukum, dia menegaskan bahwa polisi harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberi kepastian hukum.

“Dan, kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Share this: