Malingnya Tewas, Pemilik Rumah dan Dua Anak, Tiga Sekuriti Bridgestone Dihukum

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Salahseorang tersangka saat memeragakan bagaimana dia menganiaya almarhum berinisial YAP, dalam rekonstruksi yang digelar Sat Reskrim Polres Simalungun di Pamatang Raya, Senin (4/1/2021).

Selang beberapa saat datang, dua orang petugas sekuriti HSD dan HS pun tiba di tempat kejadian perkara. Kemudian, keduanya mengambil alih. Tubuh korban yang semula terlentang, dibalikkan.

Saat tubuh korban dalam posisi telungkup, kedua tangannya ditarik ke belakang. Tapi, korban yang pada saat itu masih bernyawa berusaha melepaskan diri.

Bahkan, paha sebelah kiri HSD sempat digigit korban. Sehingga, HSD memiting leher dan kepala korban.

Pada saat posisi korban sudah dalam keadaan kaki terikat, datanglah SPL, rekan HSD sesama sekuriti di Komplek Perumahan PT BSRE.

Saat itu, korban terus saja meronta. Dan, SPL pun turut berusaha melumpuhkan korban. Sementara, korban dengan sisa tenaga yang dimilikinya masih saja meronta dan berusaha melepaskan ikatan di kakinya.

BacaPolisi Diteriaki Pencuri, 19 Kg Sabu Ditinggal, Dua Bandit Narkoba Kabur

Dua tersangka saat berusaha melumpuhkan dengan menarik tangan korban ke belakang dengan posisi telungkup dalam rekonstruksi yang digelar Sat Reskrim Polres Simaungun, Senin (4/1/2021).

BacaMaling Tertangkap Basah di Jalan Bali, Dihajar Massa, Diikat di Bawah Guyuran Hujan

Melihat korban terus meronta, HN, si pemilik rumah mengambil telenan (dalam bahasa Simalungun: sakkalan) dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak 1 kali.

Setelah itu, HN memanggil sekuriti berinisial ZN dan SA untuk memborgol korban.

Bersambung ke halaman 4..

Share this: