Malingnya Tewas, Pemilik Rumah dan Dua Anak, Tiga Sekuriti Bridgestone Dihukum
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 6 Jan 2021 - 04:42 WIB
- dibaca 3.341 kali
Dalam rekonstruksi yang digelar Sat Reskrim Polres Simalungun, ada 25 adegan yang diperankan para tersangka terkait peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban YAP meninggal dunia di tempat kejadian perkara, Komplek Perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu (27/12/2020), dini hari pagi.
Penganiayaan itu berawal ketika YAP tepergok berada di rumah HN, Komplek Perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir. Melihat ada orang asing masuk ke rumahnya, HN langsung bereaksi dan menangkapnya.
Setelah tertangkap, HN memukul wajah korban dan mengikat menggunakan tali.
Anaknya berinisial AR dan IM juga tidak ketinggalan. AR sendiri mengambil tali pinggang dan mengikat kaki korban.
Baca: Sambil Berteriak Maling, Pemotor Lempar Pajero Sport Milik Manager Binjai United
Baca: Tepergok Sedang Beraksi, Terduga Maling Ini Dipukuli Hingga Tewas Berlumur Darah
Kemudian, AR dan IM bersama-sama menganiaya korban.
Setelah itu, HN menindih dada korban dengan menggunakan lutut kaki kanan dan dibantu AR dan IM. Lalu, mereka berteriak memberitahu bahwa ada maling di kediamannya.