Malingnya Tewas, Pemilik Rumah dan Dua Anak, Tiga Sekuriti Bridgestone Dihukum
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 6 Jan 2021 - 04:42 WIB
- dibaca 3.341 kali
SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com– Tindakan main hakim sendiri terhadap YAP (21), seorang pemuda yang tepergok masuk ke rumah HN di Komplek Perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, berbuntut panjang.
Polisi telah menetapkan HN, selaku pemilik rumah, juga dua orang anaknya AR (16) dan IM (15) serta terhadap tiga orang sekuriti PT BSRE, masing-masing berinisial HSD, HS, dan SPL sebagai tersangka atas meninggalnya YAP, warga Komplek SD 2 Serbalawan, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
“Ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, ketika mendapati seseorang melakukan tindak pidana sebagaimana contoh pelaku pencurian,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, usai menggelar rekonstruksi adegan penganiayaan terhadap korban YAP, Senin (4/1/2021), di Halaman Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, Pamatang Raya.
Agus menegaskan, tidak seorang pun masyarakat sipil berhak mengadili maupun menghakimi pelaku yang diduga melakukan pencurian, dengan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia.
Baca: Pencurian Mobil Siang Bolong Bikin Heboh Berastagi, Korban Ditendang, Dijambak
Baca: Terduga Maling Dihajar Sampai Meninggal, Oknum Manager dan 2 Anaknya Tersangka
Dijelaskan, semua warga negara secara hukum mendapat perlakuan yang sama (Pasal 27 UUD 1945), dan semua orang memiliki hak hidup yang dilindungi Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
Oleh sebab itu, Agus kembali mengingatkan masyarakat, jika mendapati atau menemukan terduga pelaku pencurian, maka serahkanlah kepada pihak kepolisian terdekat.