Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Bagi Predator Seksual
- BENTENGTIMES.com - Senin, 4 Jan 2021 - 03:15 WIB
- dibaca 28 kali
Namun, tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik tidak berlaku pada pelaku yang masih anak-anak. Aturan itu tertuang di Pasal 4.
Tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun. Tidak hanya itu, tindakan kebiri kimia harus melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Baca: Bejat! Ada Ayah di Saribudolok Jadikan Anak Budak Nafsu Selama Setahun
Baca: Pamit ke Pesta Ulang Tahun, Pulang-pulang Menangis, Ternyata.. Digauli
Selanjutnya pada Pasal 23, tertulis pendanaan pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.