JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Ada kabar gembira, terkhusus bagi mereka yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemerintah rencananya akan menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.
Tapi, tidak semua masyarakat akan mendapatkannya. Hanya bagi masyarakat dengan kategori tertentu saja.
Sesuai aturan, mereka yang berhak mendapatkan SIM gratis itu, antara lain warga miskin, mahasiswa dan atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sekadar diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru.
2. Penerbitan perpanjangan SIM.
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.
4. Penerbitan STNK.
Baca: 315 Driver Taksi Online di Medan Disubsidi Urus SIM A Umum dan Gratis Uji KIR
Baca: Pelaku Pungli Lawan Polisi: Nanti Kau Kami Masak di Sini! 1 Orang Ditangkap dan Dites Urine
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor.
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor.
8. Penerbitan BPKB.
Baca: Perkara OTT Pungli, Walikota Siantar dan Wakil Walikota Diperiksa Polda Sumut
Baca: Miris! Urus KTP dan KK, Warga Marihat Mayang Ngaku Dikutip Rp2,5 Juta
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah.
10. Penerbitan SKCK.