SURABAYA, BENTENGTIMES.com– Tim gabungan Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri (Tim Satgas Gakkum, Tim Opsnal Subdit Intelair, Tim Kapal Patroli KP Balam-40217, Tim Kapal Patroli KP Eider-3003) bersama Polres Bangkalan dan Dit Polairud Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dan menindak kasus perakitan bom ikan di wilayah Bangkalan, Madura.
Dari penindakan itu, petugas mengamankan seorang laki-laki sebagai tersangka berinisial MB (43), dan sejumlah barang bukti berupa bahan baku bom ikan sebanyak 16,375 ton, dan peralatan untuk merakit bom ikan, termasuk 0,28 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi tersangka untuk menambah stamina.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat memimpin kegiatan rilis pers, bertempat di Mako Dit Polairud Polda Jawa Timur, Senin (28/12/2020). Agus menuturkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Satgas Gakkum Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri terhadap tersangka, diketahui bahwa potassium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kg adalah pesanan seseorang yang beralamat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.
Disampaikan juga bahwa potassium chlorate tersebut dijual tersangka seharga Rp35 ribu per kilogram. Adapun sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp20 ribu per pieces.
Baca: Dua Teroris Tewas Baku Tembak Perakit Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan
Baca: Bom Bunuh Diri Goncang Mapolrestabes Surabaya
Lebih jauh, Agus menerangkan, tersangka MB telah menjalani bisnis jual beli potassium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) selama dua tahun atau sejak 2018. Tersangka MB merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral yang diisi dengan potassium chlorate yang dicampur belerang dan arang.
Sedangkan, untuk pembakarnya botol air mineral yang sudah diisi potassium chlorate diberikan sumbu/detonator, selanjutnya sumbu/detonator tersebut dibakar dan menghasilkan ledakan.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya kita telah menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan, yang sama-sama telah kita ketahui, dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan maupun biota laut lainnya, karena apabila satu buah bom ikan diledakkan, memiliki daya ledak radius 50 meter persegi. Sehingga dari keseluruhan total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare,” kata Agus, didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, Kakorpolairud Irjen Pol Verdianto I, Dir Polair Korpolairud Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih, dan Kasubdit Intel Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri.
Agus juga menyampaikan harapannya lewat awak media agar bisa sosialisasikan kepada masyarakat, bahayanya menggunakan bom ikan karena bisa merusak biota dan ekosistem laut.
“Karena jika sudah rusak, akan membutuhkan waktu yang lama untuk recovery (pemulihan, red),” ujar mantan Kapolda Sumatera Utara, ini.
Baca: 10 Ton Bawang Bombay Ilegal, Dipasok dari Malaysia, Masuk Lewat Labuhanbatu
Baca: Tembak Mati Teroris, Polisi Sita Peluru dan 5 Kontainer Berisi Bahan Peledak
Lebih lanjut, Agus menegaskan, pengembangan akan dilanjutkan karena bahan-bahan peledak ini bisa saja disalahgunakan untuk kejahatan lainnya tentu saja akibatnya bisa merugikan masyarakat yang tidak berdosa.
“Ini akan terus kita kembangkan agar jaringan supplier maupun pengguna, termasuk peredaran bahan seperti potassium clorida dan sodium chloride, detonator akan kita kejar,” pungkas Agus.
Untuk diketahui, berdasarkan kasus tersebut, tersangka MB dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHPidana.
Baca: Teror Bom di Sibolga, Jokowi Tak Batalkan Kunker ke Sumut
Baca: Polrestabes Medan Diguncang Bom, 1 Tewas, 4 Orang Terluka, Ini Kronologisnya..
Ancaman hukuman, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.