Polisi Ungkap Kasus Perakitan Bom Ikan, 16 Ton Bahan Peledak Disita

Share this:
BMG
Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, saat mengecek barang bukti bahan peledak bom ikan sebanyak 16,375 ton yang diamankan di Mako Dit Polairud Polda Jawa Timur, Senin (28/12/2020).

Untuk diketahui, berdasarkan kasus tersebut, tersangka MB dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHPidana.

BacaTeror Bom di Sibolga, Jokowi Tak Batalkan Kunker ke Sumut

BacaPolrestabes Medan Diguncang Bom, 1 Tewas, 4 Orang Terluka, Ini Kronologisnya..

Ancaman hukuman, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Share this: