Polisi Ungkap Kasus Perakitan Bom Ikan, 16 Ton Bahan Peledak Disita
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 29 Des 2020 - 02:34 WIB
- dibaca 27 kali
Untuk diketahui, berdasarkan kasus tersebut, tersangka MB dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHPidana.
Baca: Teror Bom di Sibolga, Jokowi Tak Batalkan Kunker ke Sumut
Baca: Polrestabes Medan Diguncang Bom, 1 Tewas, 4 Orang Terluka, Ini Kronologisnya..
Ancaman hukuman, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.