Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

Share this:
BMG
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menerima suap terkait program bantuan sosial covid-19, Minggu (6/12/2020).

Kemudian, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp8,8 miliar.

“Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tambah Firli.

Dengan demikian, Juliari diduga menerima uang suap total sekitar Rp17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas dugaan itu, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.

Sedangkan, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah dari pihak swasta, masing-masing berinisial AIM dan HS.

Dalam kasus ini, KPK telah menyangkakan Juliari Peter Batubara melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BacaKPK: Suap Pengurusan DAK Terjadi Sistematis

BacaBupati Labura dan Mantan Wakil Bendahara Umum PPP Ditahan KPK

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, AIM dan HS selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.

Share this: