Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati
- BENTENGTIMES.com - Senin, 7 Des 2020 - 05:34 WIB
- dibaca 142 kali
Pengadaan barang itu berupa paket sembako di Kementerian Sosial pada 2020, dengan nilai sebesar Rp5,9 triliun, dalam 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak dua periode.
Juliari Batubara selaku Menteri Sosial, kemudian menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dengan penunjukan langsung antar rekanan.
Diduga disepakati adanya komisi dari setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan oleh rekanan kepada Kementerian Sosial, melalui MJS.
“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” terang Firli.
Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sebesar Rp8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.
“Diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” sebut Firli.
Baca: Walikota Dumai Zulkifli AS Resmi Ditahan KPK
Baca: Ini Profil Walikota Medan Dzulmi Eldin yang Terjaring OTT KPK
Dia menambahkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Uang tersebut, sambung Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.