Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

Share this:
BMG
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menerima suap terkait program bantuan sosial covid-19, Minggu (6/12/2020).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkum Ham) Mahfud MD juga mengatakan, pejabat pusat dan daerah yang melakukan tindak korupsi berkaitan dengan anggaran bencana covid-19 terancam hukuman mati.

“Saya ingatkan, menurut UU Tipikor, diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku,” tegas Mahfud, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, pada 15 Juni lalu.

Disebutkan, pada Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi:

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” sebut Mahfud MD.

Namun diketahui bahwa Mensos Juliari dan empat orang tersangka lainnya tidak dikenakan pasal hukuman mati saat ditetapkan sebagai tersangka maupun penahanan di awal penyidikan ini.

BacaMantan Bupati Simalungun Ini Ditahan KPK

BacaKPK Tahan Rinawati Sianturi

Pasal hukuman mati bagi koruptor di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 telah diatur di dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, berbunyi: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan”.

Bersambung ke halaman 4..

Share this: