Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati
- BENTENGTIMES.com - Senin, 7 Des 2020 - 05:34 WIB
- dibaca 142 kali
Meski demikian, Yusril mengaku tidak ingat persis hukuman mati terhadap pelaku Tipikor termaktub di pasal berapa. Dia menyarankan agar mengkaji lebih lanjut kepada guru besar hukum pidana.
“Itu saya agak lupa, bisa tanya pak Romli Atmasasmita. Saya ahli tata negara,” ucapnya.
Sementara itu, Eks Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah menyinggung kembali ucapan Ketua KPK Firli Bahuri mengenai pelaku korupsi yang menggunakan anggaran penanganan covid-19, maka hukuman mati menanti.
Febri pun mengatakan, seakan-akan Firli serius menangani persoalan korupsi di Indonesia. Menurutnya, di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ada ketentuan di mana pelakunya bisa diancam dengan hukuman mati.
Baca: Sementara Jabat Menteri Kelautan, Ini Rencana dan Fokus Syahrul Yasin Limpo
Baca: Apa Tanggapan Syahrul Yasin Limpo Soal Ekspor Benih Lobster..
Akan tetapi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) terkait bantuan sosial covid-19 merupakan jenis Tipikor yang berbeda.
“Ada yang pakai slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah-seolah seperti serius berantas korupsi. Di UU, memang ada ‘kondisi tertentu’ diancam hukuman mati. Tapi, hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2). Sedangkan OTT kemarin SUAP Bansos Covid-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda,” cuit Febri Diansyah, dalam akun Twitter @febridiansyah, pada Minggu (6/12/2020).