Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

Share this:
BMG
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menerima suap terkait program bantuan sosial covid-19, Minggu (6/12/2020).

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa terancam hukuman mati. Ancaman hukuman mati ini bisa diberikan terhadap Juliari, apabila terbukti melanggar Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan Undang Undang 31 Tahun 1999, pada Pasal 2 disebutkan barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” sebut Firli, di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020).

Meski demikian, Firli menjelaskan, pihaknya masih akan mendalami kembali kemungkinan penerapan pasal hukuman mati dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap lima tersangka dalam perkara ini.

“Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” ujar Firli.

Namun, menurut Firli, terdapat unsur-unsur dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa, salah satunya pelaku dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korupsi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Itu kita dalami, tentang proses pengadaannya,” kata Firli.

Sekadar diketahui bahwa dalam beberapa kesempatan, Firli juga seringkali menyampaikan ancaman terhadap semua pihak agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial (bansos), karena ancaman hukumannya adalah mati. Apalagi, kata Firli, pemerintah juga telah menetapkan pandemi coronavirus disease 2019 sebagai bencana nasional non alam.

BacaMenteri Edhy Jadi Tersangka KPK, Minta Maaf ke Prabowo Subianto

BacaIni Kronologi Kasus Edhy Prabowo: Bermula dari SK, Kandas di KPK

Mensos Juliari Peter Batubara menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan covid-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Terpisah, pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa dijerat hukuman mati dalam kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

“Ya (bisa hukuman mati), ini masih di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Itu kan memang ancaman maksimumnya itu kan sampai hukuman mati kan,” kata Yusril, Minggu (6/12/2020).

Bersambung ke halaman 2..

Share this: