Ini Kronologi Kasus Edhy Prabowo: Bermula dari SK, Kandas di KPK
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 26 Nov 2020 - 13:05 WIB
- dibaca 240 kali
KPK, kata dia, menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
“KPK menetapkan 7 orang tersangka, sebagai penerima, masing-masing EP, SAF, APM, SWD, AF, AM; sebagai pemberi SJT,” ujar Nawawi.
Lima tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dua Tersangka Diultimatum Segera Serahkan Diri
Dua tersangka, yaitu Andreu Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, masing-masing stafsus Menteri KKP dan pemberi suap, masih belum berhasil ditangkap KPK.
Baca: Ini Profil Walikota Medan Dzulmi Eldin yang Terjaring OTT KPK
Nawawi mengultimatum keduanya untuk menyerahkan diri.
“KPK mengimbau kepada dua tersangka, yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK,” tegas Nawawi.