Ini Kronologi Kasus Edhy Prabowo: Bermula dari SK, Kandas di KPK
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 26 Nov 2020 - 13:05 WIB
- dibaca 240 kali
Atas kegiatan ekspor benih lobster itu, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.
Setelah mentransfer sejumlah uang, PT DPP, atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas, memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur. Kemudian, perusahaan ini melakukan 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK.
Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri (AMR) dan Ahmad Bahtiar (ABT) yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy serta Yudi Surya Atmaja (YSA).
“Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp9,8 miliar,” ungkap Nawawi.
Lalu, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih (staf istri Menteri KKP) sebesar Rp3,4 miliar. Uang itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosita Dewi, Safri, dan Andreau.
“Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu, AS, tanggal 21-23 November 2020, sekitar Rp750 juta di antaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi, dan LV, baju Old Navy,” beber Nawawi.
Baca: Walikota Dumai Zulkifli AS Resmi Ditahan KPK
Dia menuturkan Edhy, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, kembali menerima uang sebesar US$100 ribu dari Suharjito dan Amiril Mukminin pada Mei 2020.
“Selain itu, Safri dan Andreau pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih,” ujar Nawawi, yang merupakan mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi.