Ini Kronologi Kasus Edhy Prabowo: Bermula dari SK, Kandas di KPK
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 26 Nov 2020 - 13:05 WIB
- dibaca 240 kali
JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan kasus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, berawal dari pembukaan kran ekspor benih lobster alias benur yang semula dilarang, dan berujung suap.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Edhy dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020.
Tersangka lainnya adalah Stafsus Menteri KKP, Safri dan Andreu Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; Amiril Mukminin; dan Direktur PT DPP, Suharjito.
Pada kasus itu, sebagai pemberi suap adalah Suharjito. Sementara, enam orang lainnya sebagai penerima.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, kasus ini berawal saat Edhy menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Edhy kemudian menunjuk Andreu dan Safri sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
“Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur,” kata Nawawi, membaca konstruksi kasus ini, pada Rabu (25/11/2020) malam.
Baca: Menteri Edhy Jadi Tersangka KPK, Minta Maaf ke Prabowo Subianto
Pada awal Oktober 2020, Direktur PT DPP Suharjito bertemu dengan Safri di lantai 16 Gedung KKP terkait perizinan ekspor lobster.
“Dalam pertemuan itu, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin dengan Andreau dan Siswadi,” katanya.