JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, praktik dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) terjadi sistematis. Selama ini, sistem pengalokasian DAK, dinilai tidak transparan, sehingga memunculkan celah untuk menyuap.
“Kalau dilihat dari proses penyidikan dan persidangan, kejadian pengurusan DAK, sepertinya ini sudah sistematis. Bahkan, ada salah satu kepala daerah yang menyampaikan untuk mendapatkan uang harus dengan uang juga. Artinya, membeli uang dengan uang,” ungkap Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Alexander mengatakan, kepala daerah kerap berspekulasi dan melakukan lobi-lobi setiap tahun dalam pengalokasian DAK. Adapula pihak yang memanfaatkan itu untuk menjual informasi atau sebagai calo.
“Cara untuk mengurus DAK dengan menyuap ini yang tidak bisa dibenarkan. Ini kenapa bisa terjadi, karena tidak ada transparansi dalam pengalokasian, sehingga daerah dibuat bertanya-tanya tahun ini dapat atau tidak,” katanya.
Baca: Walikota Dumai Zulkifli AS Resmi Ditahan KPK
Dia menyampaikan, KPK tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencegah rasuah ini. Komisi Antikorupsi mendorong pengalokasian DAK dibuat transparan, sehingga menutup celah suap dan calo.
“Kalau dari awal sudah transparan kriteria yang berhak mendapatkan, tentu kepala daerah yang sudah tahu tidak dapat tak akan mengurusnya,” ujarnya.
Baca: Tiga Tahun DPO, Terpidana Korupsi Alkes Parlaungan Hutagalung Ditangkap
KPK sudah mengusut 12 tersangka terkait dugaan suap DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018. Enam tersangka sudah divonis bersalah di pengadilan.