JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang empat jam di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Persada Kuningan Jakarta, pada Selasa (17/11/2020).
Zulkifli ditahan atas kasus dugaan korupsi dan suap, terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun Anggaran 2017 dan RA-APBN 2018 setelah menyandang status sebagai tersangka sejak bulan Mei 2019 lalu.
“Dalam kesempatan sore ini, KPK akan melakukan penahanan terhadap ZAS, Walikota Dumai periode 2016-2021, dalam perkara dugaan suap pengurusan DAK tahun 2017 dan APBN 2018 yang penyidikannya dilakukan sejak September 2019,” ungkap Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers, bertempat di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Alexander menuturkan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020.
Baca: Bupati Labura dan Mantan Wakil Bendahara Umum PPP Ditahan KPK
Baca: Ini Profil Walikota Medan Dzulmi Eldin yang Terjaring OTT KPK
Dikatakan, langkah ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk kepentingan penyidikan KPK akan melakukan penahanan terhadap ZAS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahan (Rutan) Cabang KPK di Polres Metro Jakarta Timur,” pungkasnya.