JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat teguran terhadap empat kepala daerah di Sumatera Utara. Keempat kepala daerah itu, yakni Bupati Simalungun JR Saragih, Bupati Nias Selatan (Nisel) Idealisman Dachi, Walikota Binjai HM Idaham, dan Bupati Asahan Surya.
Teguran itu menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemberian sanksi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negata (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Selain keempat kepala daerah di Sumatera Utara itu, teguran serupa juga dilayangkan terhadap 63 kepala daerah lainnya. Para kepala daerah tersebut diberi waktu tiga hari untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut.
“Teguran disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020,” ujar Kastorius Sinaga, Staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, dalam siaran persnya diterima, Senin (2/11/2020).
Baca: Pertarungan JR Versus Amran di Pilkada Simalungun 2020
Baca: Sah! Bobby Nasution-Aulia Rahman di Medan, Iwan-Budianto Untuk Karo
Kastorius menjelaskan, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, jika para kepala daerah diberi waktu paling lama tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Dia menjelaskan, kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Sementara, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak menyebutkan, ada 131 rekomendasi Komisi ASN (KASN) pada 67 pemerintah daerah hingga 26 Oktober 2020 belum ditindaklanjuti kepala daerah. Selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), kepala daerah seharusnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Tumpak menegaskan, Kemendagri akan memblokir data administrasi Kepegawaian ASN bagi daerah yang membandel. Pemblokiran meliputi 10 provinsi yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 kabupaten yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 kabupaten yang belum nemenindaklanjuti 11 rekomendasi.
Dia menambahkan, teguran kepada kepala daerah disampaikan sebagaimana tindak lanjut keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN (KASN), dan Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.
Baca: Untung Rugi Calon Tunggal Melawan Kolom Kosong di Pilkada
Baca: 70% APBD Habis untuk PNS Pemda, Sri Mulyani: Itu Kan Salah
Berikut Ini, daftar kepala daerah yang mendapat teguran dari Mendagri:
- Gubernur Jambi
- Gubernur Jawa Timur
- Gubernur Kepulauan Riau
- Gubernur Lampung
- Gubernur Nusa Tenggara Barat
- Gubernur Sulawesi Barat
- Guberur Sulawesi Selatan
- Gubernur Sulawesi Tengah
- Gubernur Sulawesi Tenggara
- Gubernur Sulawesi Utara
- Bupati Asahan
- Bupati Asmat
- Bupati Bandung
- Bupati Banggai
- Bupati Banjar
- Bupati Boven Digul
- Bupati Bulukumba
- Bupati Buton Utara
- Bupati Cianjur
- Bupati Dompu
- Bupati Gowa
- Bupati Halmahera Timur
- Bupati Indragiri Hulu
- Bupati Jember
Baca: Diklat Kepala Daerah, Mendagri Singgung Sumut Rontok Karena Korupsi
- Bupati Kepulauan Meranti
- Bupati Kepulauan Selayar
- Bupati Konawe
- Bupati Konawe Utara
- Bupati Kuantan Singingi
- Bupati Limapuluh
- Bupati Lingga
- Bupati Lombok Utara
- Bupati Majene
- Bupati Mamberamo Raya
- Bupati Maros
- Bupati Merauke
- Bupati Mojokerto
- Bupati Muaro Jambi
- Bupati Muna
- Bupati Muna Barat
- Bupati Nias Selatan
- Bupati Pandeglang
- Bupati Pangkajene dan Kepulauan
- Bupati Pasangkayu
- Bupati Pelalawan
- Bupati Pesisir Barat
- Bupati Sidoarjo
- Bupati Sijunjung
- Bupati Simalungun
- Bupati Solok
- Bupati Sukabumi
- Bupati Sumba Timur
- Bupati Supiori
- Bupati Tana Toraja
- Bupati Tasikmalaya
- Bupati Tojo Una-una
- Bupati Toli-toli
- Bupati Wakatobi
- Walikota Batam
- Walikota Binjai
Baca: Mendagri di Medan: Itu Baru Sampah Sudah Tak Beres, Mau Menata Kota Metropolitan?
- Walikota Bontang
- Walikota Makassar
- Walikota Mataram
- Walikota Pariaman
- Walikota Samarinda
- Walikota Solok
- Walikota Surabaya.