JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tak pernah lepas dari kasus penyelewengan. Baru-baru ini, Polri menyebut ada 55 kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) terkait Covid-19 yang terjadi di 12 provinsi dan kasus penyelewengan paling banyak terungkap ada di Sumut.
BACA: 76 KK di Desa Lingga Julu Terima Bansos: Ingat, Ini Untuk Kebutuhan Pokok
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, dari 55 kasus penyelewengan bansos di 12 polda, Polda Sumut menangani 31 kasus. Kasus lainnya, yakni Polda Riau menangani 5 kasus, Polda Banten, Polda NTT dan Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani 3 kasus, kemudian Polda Jawa Timur, Polda Maluku Utara dan Nusa Tenggara Barat masing-masing menangani dua kasus.
“Lalu, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat dan Polda Sumatera Barat menangani masing-masing satu kasus,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).
Brigjen Awi kemudian menjelaskan secara umum motif penyelewengan bansos, yaitu pemotongan dana dan pembagian yang tidak merata. Motif selanjutnya, pemotongan dana bansos sengaja dilakukan perangkat desa setempat dengan maksud asas keadilan bagi warga yang tidak menerima, dimana hal itu sudah disetujui dan diketahui oleh seluruh penerima.
BACA: Siantar, Medan, Deli Serdang, Toba dan Samosir Diduga Selewengkan Dana Bansos
Motif berikutnya, pemotongan dana bansos dilakukan untuk uang lelah para oknum ketua RT dan perangkat desa lainnya, pengurangan timbangan paket sembako dan selanjutnya tidak adanya transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan jumlah dana bansos yang diterima.