JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Agar masyarakat bisa beraktivitas di tengah pandemi Covid-19 sekaligus kembali membangun ekonomi yang tengah terpuruk, pemerintah mengeluarkan panduan new normal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelaku usaha hingga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Diketahui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah mulai menyusun tiga skema new normal untuk PNS. Sekretaris PANRB Dwi Wahyu Atmaji menyatakan bahwa ada 3 komponen yang telah disiapkan oleh pemerintah. Yang pertama, penerapan protokol kesehatan, yaitu jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan, kemudian penyesuaian sarana dan ruang kerja.
BACA: Di Tengah Pandemi Covid-19, Ada Anak Punk Asal Rusia Bebas Ngamen di Karo: Kami Tidak Takut!
Yang kedua, penerapan teknologi informasi dan komunikasi yaitu e-office (less paper/paper less), menyiapkan digital signature dan mengurangi rapat fisik atau sebagian besar rapat secara virtual. Dan yang ketiga adalah penerapan flexible working arrangement yaitu bekerja bisa dari kantor, rumah, tempat lain.
“Dalam hal penerapan flexible working, nantinya akan disusun mengenai PNS yang bisa dan tidak bisa bekerja dari kantor. Kemudian menyusun jenis pekerjaan yang bisa dan tidak bisa dilakukan di luar kantor. Lalu akan disusun mengenai jumlah waktu efektif bekerja,” paparnya, Senin (25/5/2020).
Sementara, untuk pekerja swasta, melansir dari laman Kemenkes, Senin (25/5/2020) terkait Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, juga diberlakukan aturan aktivitas baru dalam mempersiapkan menuju new normal.
Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto menegaskan agar perusahaan memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, meliputi higienitas dan sanitasi lungkungan kerja, sarana cuci tangan, physical distancing dalam semua aktifitas kerja dan mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).
Yang dimaksud higienitas dan sanitasi lingkungan kerja ini termasuk memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis, dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).
“Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya, serta menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC,” jelasnya.
BACA: Wacana Denda Tak Pakai Masker, MP Ingatkan Edy Rahmayadi Jangan Sampai Memberatkan Rakyat
Dia juga meminta untuk menyediakan sarana cuci tangan yang lebih banyak, memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar dan menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan, seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift dan lainnya.
Dan yang terpenting adalah menerapkan physical distancing dalam semua aktifitas kerja. Dalam hal ini, pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja, baik itu meja kerja, maupun kursi saat di kantin.
Kemudian, mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja, antara lain cuci tangan pakai sabun saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
BACA: Keren! Rico Simanjuntak Lelang Sepatu dan Jersey Persija Bantu Perangi COVID-19
Dia juga mengimbau agar karyawan bisa membudayakan etika batuk, kegiatan olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat, makan makanan dengan gizi seimbang, serta menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan dan lain lain.
Sementara bagi karyawan BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir pun mengeluarkan skenario tahapan pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN. Dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN, terdapat lima fase pembukaan kegiatan BUMN secara bertahap, perlahan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Fase 1 adalah 25 Mei 2020, dimana rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder lainnya dikeluarkan. Lalu, pegawai BUMN usia 45 tahun ke bawah kembali masuk kantor, sementara usia 45 tahun ke atas diperkenankan kerja dari rumah (work from home).
Lalu, sektor industri dan jasa juga kembali dibuka secara terbatas. Pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dibuka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Mal belum diperbolehkan dibuka dan orang-orang dilarang berkumpul.
Fase 2 pada 1 Juni 2020, mal dan ritel sudah boleh dibuka kembali dengan batasan jumlah pengunjung dan jam buka. Sementara untuk restoran ritel dan restoran hotel masih belum dibuka. Kemudian, dalam fase ini juga, berkumpul boleh dilakukan di area outdoor dengan batasan jarak 2 meter dan kapasitas maksimum 20 orang saja.
Fase 3, yaitu 8 Juni 2020, tempat wisata sudah diperbolehkan dibuka kembali, dengan layanan online dan pembatasan kontak fisik. Jumlah pengunjung dibatasi dan seluruh kegiatan harus sesuai dengan protokol kesehatan. Pada fase ini, institut pendidikan juga diperbolehkan dibuka kembali, dengan pengaturan jumlah siswa serta jam masuk dengan sistem shifting sesuai dengan kapasitas ruang.
BACA: Keringanan Kredit dari Jokowi hingga 40 Ton Alkes Bantuan China
Fase 4 jatuh pada 29 Juni 2020, seluruh kegiatan ekonomi mulai dibuka, dengan catatan penambahan kapasitas operasi dengan protokol kesehatan superketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah. Pembukaan secara bertahap restoran, kafe, fasilitas kesehatan, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, tempat ibadah juga kembali dibuka, area outdoor dapat dimanfaatkan untuk berkumpul serta mulai diterapkannya kembali perjalanan dinas sesuai dengan prioritas dan urgensi.
Fase 5 jatuh pada 13 dan 20 Juli 2020, lebih fokus pada evaluasi pembukaan kegiatan seluruh sektor menuju skala normal secara bertahap.
Namun, menurut Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni, arahan Menteri Erick Thohir agar BUMN segera menyiapkan antisipasi menghadapi The New Normal tersebut merupakan skenario pemulihan kegiatan tersebut, bukan sebuah jadwal paten, melainkan sebuah kajian.
“Layaknya sebuah pedoman umum, tidak ada kewajiban bagi yang ditujukan untuk mengikuti timeline jika memang ada beberapa faktor yang berbenturan, misalnya skenario kebijakan nasional dan aturan di daerah, yang secara periodik akan dievaluasi,” kata Alex.
Kendati begitu, dengan adanya time line skenario pemulihan New Normal itu, diharapkan pada awal Agustus 2020, operasional seluruh sektor menuju normal berjalan dengan baik dan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.