Aturan Baru Menikah di Era Jokowi-Maruf, Mulai 2020 Nikah Tak Cukup Modal Cinta

Share this:
BMG
Ilustrasi. Resepsi pernikahan Kahiyang dan Bobby Nasution di Medan, dihadiri Joko Widodo dan Iriana Jokowi.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Mulai tahun 2020 ini, ada aturan baru terkait syarat pernikahan. Di era Jokowi-Ma’ruf Amin ini, menikah tak bisa lagi hanya modal cinta. Bagi pasangan yang akan menikah, wajib memiliki sertifikasi perkawinan atau pernikahan.

Program sertifikasi perkawinan ini sendiri bakal dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Mereka yang akan menikah diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan.

“Jadi, sebetulnya siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.

Muhadjir menegaskan, jika sertifikasi ini penting untuk bekal pasangan yang hendak menikah. Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi. Termasuk penyakit-penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri, hingga masalah stunting pada anak.

“Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat,” terang Muhadjir.

Bobby Nasution dan Kahiyang manortor dalam Acara Resepsi Pernikahan di Medan.

Muhadjir menerangkan, kelas bimbingan bagi setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapatkan sertifikat ini, akan berlangsung selama tiga bulan. Dalam melaksanakan program ini, Kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara, Kementerian Agama akan mengurus hal yang berkaitan dengan urusan pernikahan.

“Nanti akan saya bicarakan dengan Menteri Agama dan Menteri Kesehatan, karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” terang Muhadjir.

BacaLima Pernikahan Adat Termahal di Indonesia Yang Fantastis, Termasuk Nias dan Batak

Kemudian, pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi terkait kesehatan dan penyakit. Menurut Muhadjir, sertifikasi ini merupakan sebuah sistem upgrading atau olah pengetahuan dan wawasan terkait kehidupan pernikahan. Utamanya tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga dan juga berkaitan dengan sistem reproduksi.

“Mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini. Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan,” papar Muhadjir.

Share this: