Tarmizi Libatkan 3 Istri, Anak dan Menantu Berbisnis Narkoba, Aset Rp6 M Disita

Share this:
BMG
Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi saat menginterogasi tersangka Tarmizi, asal Tanjungbalai, belum lama ini. Dari salah satu kaki tangan bandar besar narkoba jaringan Malaysia ini, petugas menyita aset senilai Rp6 miliar.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap bisnis narkoba dalam skala besar yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kali ini, seorang bandar narkoba asal Tanjungbalai bernama Tarmizi, bersama anaknya Hanafi dan menantunya Amiruddin diamankan. Tak hanya itu, aset hampir mencapai Rp6 miliar disita.

“Biasanya, uang hasil ini (bisnis narkoba) diputar lagi untuk membeli barang-barang haram itu lagi. Makanya, harus kita miskinkan mereka para tersangka. Setiap pengungkapan kasus narkoba, kita juga kembangkan tindak pidana pencucian uangnya,” kata Brigjen Pol Bahagia Dachi, Direktur TPPU BNN, saat menggelar press release di BNN Sumut, belum lama ini.

Dachi mengungkapkan, petugas berhasil menyita uang tunai dari rekening Tarmizi sebesar Rp2,5 miliar, termasuk aset berupa rumah pribadi di Kota Tanjungbalai dan Medan, serta rumah kos-kosan. Petugas juga menyita enam unit mobil dari tangan tersangka. Total aset yang disita senilai hampir Rp6 miliar.

“Maka dari itu, terhadap ketiga tersangka, selaiana dijadikan tersangka kasus narkoba, juga dikenakan pasal pencucian uang dari hasil penjualan narkoba,” ujar Dachi.

Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi, saat menggelar press release penangkapan bandar besar narkoba Tanjungbalai atas nama tersangka Tarmizi di BNN Sumut, belum lama ini. Uang tunai senilai Rp2,5 miliar milik tersangka Tarmizi dijadikan sebagai barang bukti.

Masih kata Dachi, pengungkapan kasus pencucian uang ini bermula saat BNN melakukan penangkapan sejumlah kurir narkoba di Tanjungbalai Asahan dan Medan, pada 2-3 Juli 2019 lalu.

“Tim BNN sempat melalukan kejar-kejaran dengan para kurir dari Tanjungbalai hingga Batubara. Dalam operasi ini, BNN berhasil menyita barang bukti 81,8 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 102.657 butir pil ekstasi berbentuk minion dan lego,” kata Dachi.

BacaTanjungbalai Darurat Narkoba, BNN Tangkap Pemilik 31 Kilogram Sabu

BacaTerungkap di Sidang, Manurung Bersaudara Pasok Narkoba Lewat Tanjung Sarang Elang

Dachi menjelaskan bahwa sebelumnya, petugas BNN berhasil mengamankan delapan orang tersangka dan kini semuanya berada di Jakarta untuk diproses. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Tarmizi di Tanjungbalai, salahsatu kaki tangan bandar besar narkoba jaringan Malaysia. Tarmizi ditangkap bersama anaknya Hanafi dan menantunya Amiruddin.

Enam unit mobil milik tersangka Tarmizi dan keluarganya turut diamankan sebagai barang bukti kasus TPPU narkoba saat gelar kasus, di Kantor BNN Sumatera Utara, Medan, Jumat (12/7/2019).

Uniknya, dalam mengendalikan narkoba, Tarmizi melibatkan istri, anak dan menantunya untuk menampung uang hasil penjualan narkoba dengan membuka rekening di sejumlah bank. Dari sinilah kemudian petugas menelusuri seluruh aset milik mereka. Tarmizi sendiri diketahui beristri tiga.

BacaInformasi Bocor, Polres Tanjungbalai Gagal Menangkap Pemilik 5 Kg Sabu di Kuburan

BacaPenyelundupan Narkoba Jalur Jalinsum, 10 Kg di Kisaran, 60 Bungkus di Batubara

BNN sendiri hingga kini masih terus mengembangkan kasus ini, dengan mendalami keterangan para tersangka dan mengumpulkan barang bukti lain. BNN menduga, masih banyak lagi aset dari pelaku yang belum disita.

“Kita akan terus mendalami dugaan kasus pencucian uang Tarmizi yang menurut pengakuannya baru melakoni pekerjaan ini sejak tahun lalu,” ujar Dachi.

Share this: