JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) M Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar. Kasus Sofyan merupakan pelimpahan kasus dari Bareskrim Polri.
BACA: Ruhut Sitompul: Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Mulai Layu
“Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (10/6/2019).
Namun Argo tak merinci secara detail kapan penetapan tersangka terhadap Sofyan. Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan beberapa waktu lalu.
Argo juga belum menjelaskan, perkataan atau perbuatan apa yang membuat Sofyan Jacob menjadi tersangka makar.
BACA: Akademisi USU Sambut Positif Maklumat Kapoldasu Ciptakan Sumut Kondusif
Sofyan Jacob dijadwalkan diperiksa Senin (10/6/2019) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, namun pemeriksaan tersebut ditunda. Argo mengatakan bahwa penundaan pemeriksaan tersebut dikarenakan pihak dari Sofyan meminta penjadwalan ulang.