Tiga Siswi SMA Jadi Tersangka, Berikut Fakta-fakta Baru Kasus Audrey

Share this:
BMG
Tujuh remaja putri berstatus siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan terhadap remaja putri berstatus siswi SMP menyampaikan klarifikasi, di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/4/2019).

5. Hasil Visum Tak Ditemukan Memar dan Alat Kelamin Tidak Robek

Polisi mengungkap hasil visum dari pemeriksaan. Visum dilakukan sepekan setelah dugaan pengeroyokan terjadi di rumah sakit tempat dirawat.

Hasil visum dipaparkan oleh Kapolresta Pontianak Kombes M Anwar Nasir, dalam jumpa pers di Pontianak, Rabu (10/4/2019). Dari hasil visum, kepala korban tidak bengkak dan tidak ada benjolan. Tidak ada memar di mata dan penglihatan normal.

“Dada, tidak ada memar dan bengkak. Jantung dan paru-paru normal. Perut datar, bekas luka tidak ditemukan. Organ dalam abdomen tidak ada pembesaran,” ungkapnya.

BacaAdu Mulut di Warung Tuak Berujung Pengeroyokan, 1 Tewas

Anwar mengatakan, dari pengakuan korban, terduga pelaku sempat menekan alat kelamin korban. Berdasarkan hasil visum, tidak ada bekas luka di alat kelamin.

“Alat kelamin, selaput dara atau hymen, intact. Tidak tampak luka robek atau memar,” ucap Anwar.

“Kulit tidak ada memar, lebam, maupun bekas luka,” tambahnya.

Share this: