JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Ketua Umum PPP Romahurmuziy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dengan tertangkapnya Romahurmuziy, maka ini untuk kedua kalinya Ketum PPP berurusan dengan KPK setelah sebelumnya mantan Ketum PPP Suryadharma Ali.
Politisi yang akrab disapa Rommy ini ditangkap KPK pada Jumat (15/3/2019), pagi sekira pukul 09.00 WIB. Lokasi penangkapan disebut berada di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Surabaya.
Sementara itu, KPK membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur (Jatim). Saat ini, mereka yang ditangkap termasuk Ketua Umum PPP Romahurmuziy sedang diperiksa di Mapolda Jatim.
“Betul, ada giat KPK di Jatim. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK, bertempat di Polda Jatim,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Namun, Agus tidak menyebut siapa saja yang ditangkap. Ia juga belum menyebutkan kasus apa yang melatari OTT itu.
“Statusnya akan ditentukan sesuai KUHAP setelah selesai pemeriksaan. Tunggu konpers (konferensi pers) lanjutannya di KPK nanti malam atau besok pagi,” ujar Agus.
Baca: Benar! Ketum PPP Romahurmuziy Terjaring OTT di Jatim, Ini Penjelasan KPK
Dalam sebuah OTT, tim KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap.
Atas penangkapan Rommy, PPP menunggu resmi penjelasan KPK terkait OTT tersebut.
“Bahwa KPK sudah ngomong ya kita tunggu penjelasan resmi pimpinan KPK. Yang jelas, tadi Sekjen Arsul Sani buru-buru balik ke Jakarta,” kata Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha.
Sebelum Rommy, orang yang menjabat Ketum PPP juga pernah berurusan dengan hukum di KPK, yaitu Suryadharma Ali. Saat itu, Suryadharma dijerat dalam jabatannya sebagai Menteri Agama (Menag).
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 22 Mei 2014. Pada 11 Januari 2016, Suryadharma divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,821 miliar.
Ia dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji. Dia menunjuk petugas penyelenggara ibadah haji yang tidak kompeten hingga menyalahgunakan sisa kuota haji.
Baca: Masinton dan Abraham Samad Berdebat Sengit soal Sistem di KPK
Sementara di tingkat banding, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan mencabut hak politiknya selama lima tahun. Selain itu, Suryadharma dinilai menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,8 miliar untuk kepentingan pribadi, yang dianggap tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. Suryadharma kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Saat itu upaya hukum luar biasa itu masih berproses.