Benteng Times

Menkumham Yasonna Laoly ke Swiss demi Mengejar ‘Uang Panas’ yang Disembunyikan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama awak media di Lapangan Merdeka Medan.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa dirinya baru saja menggelar kunjungan kerja ke Swiss.

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, menurut Yasonna pihaknya melanjutkan perjanjian mutual legal assitance (MLA) yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan Switzerland.

“Upaya ini masih memerlukan tindak lanjut berupa roadmap. Kita akan bekerjasama dengan Polri, Kejaksaan Agung, PPATK dan KPK serta Kementerian Luar Negeri guna pemetaan,” ujarnya, Sabtu (16/2/2019).

BACA: Menteri Yasonna Laoly Wacanakan Napi Korupsi Pulang Kampung, Kanwil Sumut Siap Tampung

Hal tersebut disampaikan Yasonna kepada awak media usai acara Diskusi Millenial dan Funwalk bersama Menkumham di Lapangan Merdeka Medan.

Bagi Yasonna, langkah pemerintah tersebut sangat penting untuk mengejar seluruh ‘uang panas’ hasil korupsi yang disembunyikan di luar negeri.

“Sudah lama kita kita menginginkan MLA ini. Dengan 37 pasal kita meminta rekening tersebut dibekukan agar tidak bisa ditransfer ke mana-mana. Kemudian kita lakukan upaya hukumnya untuk selanjutnya ditarik ke negara,” katanya.

Yasonna menyebut, pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak, namun masih dalam tahap verifikasi.

BACA: Wow! Bocah Ini Hafal Nama Menteri, Tau Bilang ‘Tongat’, Sapaan Akrab Bupati Langkat

“Di dalam roadmap yang kita jalankan nantinya, kita akan menampung informasi dari masyarakat yang mengetahui segala bentuk kejahatan ini. Nantinya pemerintah akan memberikan reward,” jelasnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pihaknya dapat memastikan ada pihak-pihak yang berusaha menyembunyikan hartanya di luar negeri.

“MLA ini legal paltform untuk mengejar uang hasil korupsi dan money laundering yang disembunyikan di luar negeri,” katanya.

Menurutnya, pemerintah tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada koruptor yang melarikan dananya keluar negeri. “Saya langsung diinstruksikan Presiden Jokowi dalam hal ini. Sehingga kita akan kejar, baik kejahatan sepuluh atau dua puluh tahun lalu,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) antara Indonesia dan Uni Emirat Arab.

Dikatakannya, Uni Emirat Arab merupakan salah satu pusat keuangan dunia. Sehingga, kata dia, tak menutup kemungkinan pelaku tindak pidana di Indonesia menyembunyikan hasilnya di sana.

“Pemerintah Indonesia nantinya dapat menelusuri, memblokir, menyita dan merampas hasil tindak pidana yang disembunyikan di Uni Emirat Arab,” pungkasnya.

Exit mobile version