BALI, BENTENGTIMES.com – Berulangkali mendapat kiritikan dan masukan dari berbagai pihak, Presiden Jokowi akhirnya meneken pembatalan remisi yang diberikan terhadap I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh berencana wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Hal itu dikatakan Jokowi usai menghadiri puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Grand City, Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
Saat itu, Presiden Jokowi sedang bersalaman dengan para peserta yang hadir. Dan, di kesempatan tersebut, Pemimpin Redaksi Jawa Pos Koran Abdul Rokhim menanyakan ke Presiden Jokowi mengenai remisi yang didapat oleh Susrama, terpidana pembunuh AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
BACA: Momen Ketika Jokowi Jongkok Beri Penghargaan ke Budayawan
“Pak Jokowi, kami masih menagih revisi remisi pembunuh Prabangsa, Pak,” tanya Abdul Rokhim.
Dengan senyuman, Presiden Jokowi pun menimpali pertanyaan itu bahwa dirinya telah meneken Kepres pembatalan remisi yang didapat Susrama.
“Sudah, sudah saya tanda tangani,” timpal Jokowi sambil tersenyum kecil.
Langsung saja momen tersebut membuat bahagia Abdul Rokhim. Karena di puncak Hari Persa Nasional, Sursuma tidak jadi mendapat remisi.
“Terima kasih Pak Jokowi, Redaksi Jawa Pos Pak, terima kasih,” kata Abdul Rokhim.
BACA: Jokowi Bicara Blak-blakan Soal Isu Indonesia Banjir TKA Tiongkok
Presiden Jokowi sebelumnya memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama. Susrama adalah terpidana yang menjadi otak pembunuh berencana wartawan Radar Bali Jawa Pos Group AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Bangli Made Suwendra membenarkan adanya grasi dari Presiden Jokowi untuk terpidana Susrama.
Menurut Suwendra, remisi yang diberikan kepada Susrama adalah perubahan hukuman dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Adapun dalam surat keputusan presiden (Keppres) setebal 40 halaman itu, nama Susrama berada di urutan 94 dengan keterangan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, berdasar putusan PN Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.
Keputusan presiden itu ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Desember 2018 bernomor: 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Salinan keputusan tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bidang Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Budi Setiawati.
Kasus pembunuhan berencana itu terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Eksekusi pembunuhan diperkirakan dilakukan sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 WITA.
Diketahui, Nyoman Susrama bukan pelaku langsung, melainkan aktor intelektual yang mendalangi aksi keji itu. Selain Susrama, polisi juga menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes.