BNN Gagalkan Transaksi 72 Kg Sabu di Perairan Lhoksukon Aceh, 3 ABK Diringkus
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 15 Jan 2019 - 23:58 WIB
- dibaca 190 kali
ACEH, BENTENGTIMES.com– Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 72 kilogram (kg) dari sebuah kapal di perairan Lhoksukon Aceh Utara, Langsa, Aceh. Dalam pengungkapan transaksi 72 kg sabu, ini tim gabungan juga menangkap tiga anak buah kapal (ABK).
Kapal yang membawa sabu tersebut kemudian dibawa ke Pelabuhan Belawan, Medan, untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan penyelidikan, jaringan narkoba tersebut dikendalikan seseorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Detik-detik penangkapan kapal pembawa 72 kg sabu itu terekam video amatir petugas. Dalam rekaman video itu, petugas BNN dan Bea Cukai menggeledah kapal nelayan. Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 72 kilogram sabu yang sudah dikemas dalam paketan kecil.
Informasi dirangkum, puluhan kilogram barang haram tersebut dibawa dari Malaysia dan diselundupkan di tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia. Narkoba itu kemudian dibawa ke wilayah Aceh, dengan menggunakan kapal motor (KM) Karibia.
Baca: Dahsyat, Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 45 kg Sabu
Saat ini, kasus pengungkapan 72 kg sabu itu masih dikembangkan BNN RI. Petugas juga memeriksa Rami, napi di Lapas Tanjung Gusta Medan yang diduga mengendalikan transaksi narkoba tersebut.