Freeport, Tindakan ‘Goblok’ Jokowi dan Pembelaan Sri Mulyani
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 28 Des 2018 - 03:48 WIB
- dibaca 1.627 kali
JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Divestasi PT Freeport Indonesia akhirnya tuntas pada pekan lalu, setelah puluhan tahun dinanti akhirnya tambang emas dan tembaga terbesar yang ada di bumi Papua itu bisa dikuasai Indonesia.
Tapi, sampai saat ini masih ada saja yang menilai negatif soal langkah pemerintah tersebut. Mulai dari ekonom, mantan menteri, hingga netizen masih ramai membahas. Bahkan ada yang menilai keputusan pemerintah ini disebut keputusan goblok. Mendengar kritikan itu, telinga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ikut panas dan terusik.
Melalui akun facebook-nya, Sri Mulyani menyampaikan penjelasan mengenai hal itu. Sri Mulyani menjelaskan secara rinci sejarah Freeport, hingga akhirnya berhasil dikuasai kembali oleh Indonesia.
“Kalau ada pengamat menyampaikan bahwa yang diperjuangkan dan dilakukan pemerintah dibawah Presiden Jokowi adalah tindakan dan keputusan goblok, saya hanya ingat nasihat almarhum Ibu saya: Seperti pohon padi, semakin berisi semakin merunduk, semakin kosong semakin jumawa,” tulis Sri Mulyani.
Berikut ini penjelasan lengkap Sri Mulyani, pada Kamis (27/12/2018):
Sejak tahun 1967, Freeport McMoran (FCX) memegang Kontrak Karya (KK) penambangan di Papua. Kontrak Karya tersebut diperpanjang pada tahun 1991, untuk jangka waktu 30 tahun sampai dengan 2021. Pada Kontrak Karya 1991, tercantum bahwa setelah 2021 pemerintah Republik Indonesia akan memberikan perpanjangan hak penambangan 2 x 10 tahun (hingga 2041)- dan tidak akan melakukan penghentian kontrak tanpa alasan yang wajar.
Baca: Ini Kata Jokowi Pasca Dapatkan 51 Persen Saham Freeport
Baca: Dua Pekan Lagi, Freeport Resmi Jatuh ke Tangan Indonesia
Dengan berbekal kontrak karya tersebut, Freeport McMoran bahkan sejak tujuh tahun lalu sudah meminta proses pembahasan untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan kontrak karya hingga 2041. Alasan mereka adalah keputusan perpanjangan kontrak harus dilakukan jauh hari, agar kepastian Investasi ke depan dan kontinyuitas operasi penambangan dapat dijaga dan tidak berhenti.