Di Balik Terbengkalainya Tol Medan-Binjai, Ada Empat Tersangka Mafia Tanah

Share this:
BMG
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Bambang Priono, saat melakukan paparan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menghambat pembangunan jalan tol Medan-Binjai, Rabu (26/12/2018).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Pembangunan tol Medan-Binjai yang hingga kini belum tuntas, ternyata terkendala karena adanya gugatan perdata. Salah satunya menggunakan grand sultan palsu yang tidak terdata di BPN. Kasus ini kemudian ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan menetapkan empat orang tersangka mafia tanah.

Keempat tersangka itu adalah seorang pengacara atas nama Afrizon dan tiga masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris Sultan Ma’moen Al Rasyid; masing-masing bernama Tengku Awaluddin, Tengku Azan Khan, dan Tengku Isywari. Mereka diduga melakukan pemalsuan grand sultan (sertifikat tanah) di Tanjung Mulia Hilir.

“Tol Medan-Binjai terkendala karena adanya gugatan perdata. Salah satunya menggunakan grand sultan palsu yang tidak terdata di BPN dan hanya foto kopi palsu. Surat dipalsukan, seolah-olah dikeluarkan BPN,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, saat melakukan paparan kasus dugaan pemalsuan grand sultan (sertifikat tanah) yang dilakukan empat tersangka, Rabu (26/12/2018).

Agus mengungkapkan, modus yang dilakukan pengacara Afrizon, yakni mengubah isi surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Nomor: 598/12.71-300/VI/2016, tertanggal 15 Juni, dengan isi Grand Sultan Nomor: 254, 255, 256, 258, dan 259, yang sebelumnya memang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan. Namun, dari pernyataan Tengku Awaluddin dan Tengku Isywari, keduanya sama sekali tidak pernah melihat grand sultan tersebut.

Dalam paparan kasus pemalsuan itu, polisi hanya menghadirkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Sementara, satu tersangka lainnya atas nama Tengku Azan Khan sedang mengalami stroke dan dirawat di rumah sakit.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menambahkan, laporan (LP) atas kasus ini diterima Polda Sumut, pada Oktober 2018. Setelah dua bulan proses penyidikan, para pelaku akhirnya dapat diamankan.

BacaPembangunan Jalan Tol akan Dilanjutkan Hingga ke Siantar

BacaMasyarakat Desa Sidodadi Minta Hentikan Okupasi Lahan

Andi menjelaskan, para pelaku membuat surat hak lahan yang disengketakan seolah asli dari BPN, agar dapat memperoleh ganti rugi. Maka dari itu, keempat pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 263 dan 266 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun.

“Pemalsuan ini yang buat, pengacaranya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dapat kita lakukan tahap 1 dan kita sudah koordinasi dengan kejaksaan,” pungkas Andi.

Share this: