Terkait Suap Gatot, Tahan Manahan Panggabean Ditahan KPK

Share this:
Tahan Manahan Panggabean

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Satu lagi tersangka anggota DPRD Sumatera Utara ditahan KPK terkait suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Dia adalah Tahan Manahan Panggabean. Manahan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“TMP (Tahan Manahan Panggabean) ditahan 20 hari pertama di Polres Jakarta Pusat,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (13/8/2018).

Manahan yang keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 18.20 WIB mengatakan, saat pemeriksaan ia menjelaskan terkait gratifikasi yang ia dituduhkan oleh KPK. Dalam pemeriksaan itu juga, Manahan membeberkan untuk apa tujuan dari gratifikasi itu.

“Saya sudah jelaskan semua ke penyidik KPK tentang gratifikasi yang dituduhkan kepada kami. Terus gratifikasi itu sudah saya jelaskan juga penggunaannya untuk apa,” ucap Manahan.

Manahan juga mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya saat itu kepada pihak KPK.

“Atas kesadaran kami, kesilapan kami, kealpaan kami, dengan kesadaran kami sudah kembalikan ke negara. Jumlahnya nanti penyidik ditanya,” kata Manahan.

Manahan menjadi nama keduabelas yang ditahan lembaga antirasuah dari total 38 nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menahan sebelas nama lain atas dugaan penerimaan uang ketuk palu dari Gatot Pujo.

Share this: