Benteng Times

KPK Pastikan Idrus Marham Terlibat pada Suap PLTU Riau

Idrus Marham

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terlibat dalam pembahasan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau I. Hal itu menjadi alasan KPK memeriksa Idrus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dugaan keterlibatan Idrus dalam kasus tersebut berdasarkan CCTV yang disita penyidik KPK dari sejumlah tempat.

“Baik CCTV yang ditemukan di rumah direktur utama PLN atau pun kantor yang dilakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu, itu sudah dilihat oleh penyidik,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

(BACA: Eni Saragih Diciduk KPK pada Perayaan Ultah anak Menteri Sosial)

Meski demikian, Febri belum dapat menjelaskan terkait isi pertemuan yang diperoleh dari CCTV tersebut. Ia hanya memastikan adanya pertemuan antara Idrus, Dirut PLN Sofyan dengan tersangka PLTU.

“Isinya apa belum bisa kami sampaikan. Tapi dari bukti-bukti yang ditemukan tersebut memang ada beberapa pertemuan-pertemuan yang teridentifikasi dan perlu diklarifikasi lebih lanjut pada pihak-pihak yang bersangkutan,” tegasnya.

Untuk itu, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut. “Tapi yang pasti KPK terus mendalami siapa saja pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini selain tersangka yang sudah kami umumkan pada publik juga,” katanya.

Dalam CCTV yang disita KPK dari sejumlah lokasi, Idrus dan Sofyan terekam beberapa kali melakukan pertemuan dengan kedua tersangka dalam kasus ini, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

“Proses ini akan terus berjalan untuk menemukan bukti-bukti dan bila ada petunjuk lain maka akan dikembangkan. Sebagian sudah kami dalami dalam pemeriksaan sebagai saksi dua kali, beberapa pertemuan dan pembahasan terkait dengan PLTU Riau 1. Tetapi apa saja yang ditanya atau disampaikan saksi saat itu, belum bisa disampaikan,” kata Febri.

Diketahui, KPK tengah mendalami dugaan kongkalingkong pihak PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-I. Salah satunya terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Resources Limited menjadi anggota konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Dalam proses perjalanan proyek ini, diduga PT PLN melalui anak usahanya yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menunjuk perusahaan Blackgold Natural Resources Limited untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-I. Selain Blackgold dan PT PJB, perusahaan lain yang terlibat dalam konsorsium ini yaitu China Huadian Engineering dan PT PLN Batu Bara.

KPK mengendus adanya peran Eni, Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar dan Sofyan Basir untuk memuluskan Blackgold masuk konsorsium proyek ini. Idrus Marham dan Sofyan Basir pun mengakui mengenal dekat kedua tersangka ini.

Tak hanya itu, Eni dari balik jeruji besi mengakui ada peran Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai aset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Proyek pembangunan PLTU Riau-I ini merupakan bagian dari program tenaga listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah menargetkan PLTU Riau-I bisa beroperasi pada 2020/2021.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.‎

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. ‎Eni diduga telah menerima suap Rp4,8 miliar dari Johannes untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau 1.

Exit mobile version