JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, tidak ada intensi atau maksud pemerintah mencabut kebijakan batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). DMO tetap perlu diberikan untuk menjaga keuangan PLN.
“Saya ingin garis bawahi beberapa hal supaya kita jangan silang pendapat. Pertama, tidak ada dari awal intensi kami untuk menghapus DMO,” ucap Luhut dalam acara ‘Afternoon Tea’ bersama wartawan di Jakarta, Rabu (1/8/2018.
Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk membatalkan usulan pencabutan kebijakan tersebut setelah menuai pro dan kontra. Luhut menjelaskan, DMO tetap harus diberikan kepada PLN sebanyak 92 juta ton tahun ini. Dengan demikian, PLN tidak pernah terganggu dan harga listrik tidak akan mengalami kenaikan.
“Kalau orang bilang harga listrik akan naik, saya bilang tidak. Kita tahu persis bahwa itu tidak boleh terjadi,” ujar Luhut.
(Baca: Bagaimana Nasib Pendidikan Anak Korban? Luhut Panjaitan Siap Lakukan Ini…)
(Baca: Ratna Sarumpaet ‘Disemprot’ Masyarakat Danau Toba karena Ribut saat Luhut Pimpin Rapat)
Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan, harga acuan batubara yang dipatok 70 dolar AS per ton yang dibeli PLN ditetapkan untuk melindungi keuangan perusahaan pelat merah itu. Luhut bahkan menyebut kebijakan itu membuat PLN bisa menghemat hingga Rp25 triliun.
(Baca: Amien Rais Serang Jokowi, Luhut Panjaitan: Saya Cari Dosamu!)
(Baca: Danau Toba akan Jadi Pusat Wisata di ASEAN, Masyarakat dan Gereja Harus Terlibat)
Sayangnya, di sisi lain, penetapan harga acuan itu menimbulkan anggapan bahwa pemerintah mengatur pasar. Padahal, pemerintah telah menyiapkan skema pungutan terhadap penambang batu bara terhadap produksi untuk ekspor maupun domestik dengan syarat tidak merugikan keuangan PLN dan menaikkan tarif listrik.
“Ini masih kita kaji terus terutama soal peraturan dan detail implementasinya,” ucapnya.
Luhut pun mengatakan pasokan batu bara tidak semuanya memenuhi kriteria kebutuhan PLN. Pasokan batu bara yang tidak terserap PLN itulah yang dinilai bisa berpotensi untuk diekspor.
“Yang kualitas batu baranya tidak cocok dengan PLN atau kebutuhan domestik yang kami hitung ada kira-kira 140 juta ton. Itu di bawah permintaan PLN atau di atas kebutuhan PLN,” pungkasnya.
(Baca: Antara Luhut dan SBY, Soal Data Kemiskinan di Indonesia)
(Baca: Luhut Panjaitan Blak-blakan Tanggapi Masifnya Investasi China)
Lebih lanjut, Luhut mengatakan kebijakan soal DMO yang telah berjalan akan tetap berjalan hingga akhir tahun ini lantaran baru diimplementasikan selama tiga bulan terakhir.
“Sekarang karena baru tiga bulan DMO ini, biar saja berjalan sampai akhir tahun. Nanti kita evaluasi lagi. Itu juga sesuai keputusan, nanti kita baru evaluasi tahun depan,” terangnya.
Luhut kembali menegaskan usulan yang diajukan untuk mencabut DMO tidak akan merugikan PLN atau menaikkan tarif listrik.
“Kami sangat cermat mengenai hal itu. Jadi, jangan ada tanggapan tidak jelas mengenai hal itu,” tandasnya.