JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Rahmianna Delima Pulungan (RDP) dan Biller Pasaribu (BPU).
“Hari ini diagendakan pemeriksaan dua tersangka dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut. Dua tersangka tersebut yaitu RDP dan BPU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/7/2018).
(BACA: Usai Diperiksa, KPK Tahan 2 Anggota DPRD Sumut)
Selain itu, tiga tersangka yang sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan sebelumnya pada Jumat (13/7/2018) direncanakan penjadwalan ulang untuk dipanggil pada pekan ini.
Tiga tersangka itu merupakan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014, masing-masing DTM Abul Hasan Maturidi (DTM), Richard Eddy Marsaut (REN) dan Syafrida Fitrie (SFE). “Kami harap tersangka hadir dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang,” ucap Febri.
Lima tersangka tersebut termasuk dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut tersebut.
(BACA: Kali Ini, 3 Anggota DPRD Sumut Ini yang Diperiksa KPK)
KPK total telah menahan sembilan tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni lima mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati dan Muslim Simbolon serta empat anggota DPRD Sumut 2014-2019 masing-masing Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga.
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.