Usai Diperiksa, KPK Tahan 2 Anggota DPRD Sumut

Share this:
Mustofawiyah saat digiring petugas KPK untuk dilakukan penahanan atas kasus suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumut tahun 2012-2013.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – KPK kembali menahan dua orang anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumut tahun 2012-2013 oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Dua orang anggota DPRD Sumut itu yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mustofawiyah (MSF) dan Tiaisah Ritonga (TIR) sempat menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/7/2018).

“MSF ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jaktim. TIR ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang kantor KPK Kav K-4,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

(BACA: 3 Orang Lagi Mantan Anggota DPRD Dipanggil KPK)

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK telah menahan Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus.

Dan, selain nama di atas, sisanya adalah Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.

Lalu Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

(BACA: Lagi, Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK)

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Share this: