Kasus ‘Chat Mesum’ SP3, Masih Banyak Kasus Menanti Rizieq
- BENTENGTIMES.com - Senin, 18 Jun 2018 - 14:06 WIB
- dibaca 623 kali
JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Polri telah menerbitkan ‘surat perintah membawa’ dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Pornografi lewat pesan WhatsApp oleh Habib Rizieq Shihab. Namun itu hanya salah satu dari sejumlah perkara yang membelit Rizieq.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu tercatat menghadapi tujuh kasus pidana, tiga di antaranya ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat. Berikut uraiannya:
Kasus dugaan pencemaran nama baik Soekarno
Putri mendiang Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016 lalu, dengan tuduhan pencemaran nama baik Soekarno. Laporan Sukmawati itu berdasarkan ceramah Rizieq saat tabligh akbar di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, 2011 silam.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat pada 20 November 2016, dengan alasan tempat kejadian perkata berada di wilayah Jawa Barat.
(BACA: Kasus Chat WhatsApp Rizieq Shihab SP3, tapi Bisa Dibuka Lagi)
Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal.
Kasus dugaan penodaan Pancasila
Seperti kasus dugaan pencemaran nama baik Soekarno, kasus dugaan penodaan Pancasila juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dua bulan setelah dilimpahkan dan beberapa kali dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara, Polda Jabar menetapkan Rizieq sebagai tersangka , pada 30 Januari 2017.
Polda Jabar kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, 2 Mei 2017. Saat ini, berkas tersebut masih diteliti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
“Tanggal 2 Mei yang lalu sudah terima berkas (perkara Rizieq Shihab) dari Polda Jabar, masih dalam tahap penelitian berkas oleh tim JPU,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Raymond Ali kepada wartawan di Bandung, Julia Alazka.