Benteng Times

Kasus Chat WhatsApp Rizieq Shihab SP3, tapi Bisa Dibuka Lagi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berpeluang dibuka kembali meski polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

“Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” ujar Iqbal, Minggu (17/6/2018).

Dia mengatakan, penghentian kasus ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari kuasa hukum Rizieq Shihab. Meski demikian, dia tak menyebutkan kapan permohonan penghentian kasus tersebut dilayangkan.

“Karena ada surat permintaaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan,” ungkapnya.

Pada akhir Januari 2017, jagad media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com. Dalam percakapan tersebut menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga Firza.

Sementara itu, Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut. Baca juga: Perjalanan Kasus Chat WhatsApp yang Menjerat Rizieq dan Firza Menurut pertimbangan penyidik, lanjut Iqbal, kasus ini layak dihentikan karena sejak bergulirnya kasus ini polisi belum menemukan siapakah pihak yang pertama kali mengunggah video tersebut.

“Menurut penyidik kasus tersebut belim ditemukan penguploadnya (pengunggahnya),” sebut Iqbal.

Exit mobile version