JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangannya langsung di Istana Negara, Rabu (23/5/2018).
“Pada siang hari ini saya ingin menyampaikan kepada para pensiunan para penerima tunjangan, seluruh PNS, seluruh prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang bertugas di seluruh pelosok tanah air, pada hari ini saya telah menandatangani peraturan pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, anggota TNI, dan Polri,” katanya.
Jokowi bilang, tahun ini menjadi istimewa bagi PNS karena para pensiunan PNS juga bakal mendapatkan THR tahun ini. Dengan kebijakan-kebijakan tersebut maka dipastikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan, saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan PNS prajurit TNI dan anggota Polri terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri tapi juga ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas layanan publik. Saya rasa itu,” katanya.
Adapun THR yang akan didapat PNS tahun ini akan lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya, THR PNS hanya sebesar gaji pokok saja, sedangkan pada 2018, Kementerian PAN-RB mengusulkan beberapa komponen tambahan pada besaran THr yang didapat PNS.
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan komponen tambahan THR sudah diusulkan ke Kementerian Keuangan selaku bendahara negara. Usulan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) yang ditandatangani Jokowi hari ini.